Albert Aries Beberkan Posisi Bharada E Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Tidak Pantas Dipidana?

Albert Aries Beberkan Posisi Bharada E Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Tidak Pantas Dipidana?

Tangka layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang dengan Perkara pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.

Saksi Ahli Hukum Pidana Albert Aries dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Bharada E untuk meringankan dakwaan Richard Eliezer.

Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang diketahui diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Giliran Bharada E Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Pernyataanya Menghantam Sambo

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi ahli yang sudah dihadirkan oleh pihak Bharada Richard Eliezer, Albert Aries mengenai atasan yang memberikan instruksi kepada bawahannya itu dapat dikategorikan pihak yang menyuruh atau tidak.

“Apakah pejabat yang memberi perintah kepada bawahannya dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyuruh atau melakukan?,” tanya JPU ke Albert Aries di PN Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.

Saksi ahli menjawab pertanyaan JPU, bahwa jika atasan menyuruh melakukan sebuah perintah kepada bawahan, karena kata menyuruh merupakan sebuah dari perintah atau instruksi yang dilakukan oleh seorang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

“kalau kita melihat dari kapasitas, atau dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan, karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawabkan, baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP,” ujarnya.

BACA JUGA:Richard Eliezer Datangkan 3 Saksi Ahli di Persidangan, Berikut Penjelasan Ronny Talapessy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya kepada saksi ahli, mengenai konteks menyuruh melakukan sesuatu kepada orang lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Jadi dalam konteks yang tadi lebih tepat yang menyuruh melakukan ya?,” Tanya Jaksa.

Saksi ahli Hukum Pidana Menjelaskan bahwa, orang yang diperintahkan oleh atasannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan merupakan hanya alat.

“Iya, karena caranya tidak bisa dibatasi. dan orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat,” ujar Albert Aries.

Jaksa mencecar kepada saksi ahli mengenai kedudukan bawahan yang mengamini perintah atasan untuk melakukan sebuah perintah penembakan kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: