Kekecewan Keluarga Brigadir J Atas Tuntutan Hukum Putri Candrawathi, Martin Lukas: Mending Bebaskan Saja Lah!

Kekecewan Keluarga Brigadir J Atas Tuntutan Hukum Putri Candrawathi, Martin Lukas: Mending Bebaskan Saja Lah!

Keringanan hukuman Putri Candrawathi dipertanyakan pengacara keluarga Yosua dan mengatakan bahwa Putri merupakan aktor intelektual penyebab tindak pidana.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Peran Putri Candrawathi Amankan Senjata Api Brigadir J Diungkap JPU, Ricky Rizal Hanya Diperintah

BACA JUGA:PT BNI Life Insurance Buka Lowongan Kerja Telemarketing Hingga Employee Benefit, Yuk Cek Ketentuannya!

JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dan dalam pembacaan tuntutan, Putri dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. 

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads