Isi Pledoi Irfan Widyanto : Sampai Mati Saya Akan Tetap Setia Kepada Negara dan Pimpinan

Isi Pledoi Irfan Widyanto :  Sampai Mati Saya Akan Tetap Setia Kepada Negara dan Pimpinan

Irfan Widyanto -Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.

Adapun agenda sidang yang sedang berlangsung merupakan pembacaan Pledoi atau nota pembelaan dari pihak Irfan Widyanto.

Sebagai Informasi, Irfan Widyanto telah dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini terbukti terlibat dalam perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Jaksa Sebut Pledoi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual Keliru atau Tidak Benar, Ini Alasannya

Di persidangan, Irfan Widyanto meminta kepada majelis hakim untuk segera membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahwa atas dakwaan dan tuntutan yang telah diberikan Jaksa penuntut umun kepada dirinya harus segera dibebaskan atau dihapus, karena ia meyakini bahwa tidak pernah melakukan perbuatan yang salah.

"Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," ujar Irfan Widyanto di PN, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.

BACA JUGA:Pledoi Richard Eliezer Ditolak JPU: Minta Hakim Memutuskan Sesuai Tuntutan

Irfan Widyanto membeberkan keputusan dari Majelis hakim akan menentukan nasibnya di Kepolisian, bahwa putusan vonis majelis hakim itu menjadi tolak ukur apakah dirinya masih pantas untuk mengabdi sebagai anggota Polri.

"Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," ujarnya.

BACA JUGA:Irfan Widyanto tak Dapat Surat Perintah Atasan untuk Amankan DVR CCTV di Pos Satpam Duren Tiga

Ia meminta hakim segera membebaskan dirinya dari segala tuntutan Jaksa supaya bisa kembali mengabdi dan berkerja di kepolisian lagi, 

Irfan mengatakan, sampai mati tetap setia pada negara dan pimpinan, sebagaimana yang sudah dia jalani selama 18 tahun.

“Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads