Soal Dana Ilegal Pemilu 2024, Bawaslu Desak PPATK Koordinasi dengan Tiga Lembaga Penegak Hukum Negara

Soal Dana Ilegal Pemilu 2024, Bawaslu Desak PPATK Koordinasi dengan Tiga Lembaga Penegak Hukum Negara

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja angkat suara. dan mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah bagi uang di masjid. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi terkait adanya dana pemilu 2024 yang berasal dari usaha ilegal. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan hal tersebut belum menjadi kewenangan Bawaslu lantaran dana yang diawasi bawaslu hanya dana kampanye

"Ada dana yang kemudian disinyalir akan ke pemilu dari usaha-usaha ilegal. Masalahnya Bawaslu itu tugasnya pada dana kampanye," ujar Rahmat Bagja di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Februari 2023.

BACA JUGA:Spesifikasi Tromox Mino, Moped Listrik Canggih Asal China yang Guncang IIMS 2023

"Sedangkan saat ini tahapan kampanye belum dimulai. Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023," lanjutnya saat tengah memberikan paparan pada acara diskusi Lembaga Survey KedaiKOPI. 

Oleh karena itu, lanjut Bagja, dia mendorong pihak PPATK untuk berkoordinasi terlebih dahulu ke lembaga penegak hukum negara, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. 

"Tiga lembaga penegak hukum bisa kemudian melakukan cek terhadap informasi yang disampaikan PPATK. Ini yang harus dilakukan. Bukan di Bawaslu tapi penegak hukum di lainnya," jelas Bagja. 

Namun, kata Bagja, jika sudah memasuki tahap kampanye, maka terkait masalah aliran dana tersebut akan menjadi tanggung jawab Bawaslu. 

BACA JUGA:Bentuk Satgas Antimafia Bola, Erick Thohir Digandeng Kapolri Listyo Sigit : Pengatur Skor Kita Tendang

"Begitu masuk ke kampanye, itu kewenangan Bawaslu, karena seluruh laporan pidana pemilu itu harus melalui pintu Bawaslu," imbuhnya. 

Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Puadi. Dia mengatakan bahwa pihak Bawaslu belum bisa bertindak lebih lanjut lantaran belum adanya laporan masalah itu. 

Sedangkan Bawaslu sendiri, lanjut Puadi, hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dana partai politik untuk kampanye. 

BACA JUGA:Polisi Ungkap Praktik Jual Beli Satwa Liar Dilindungi, Pelaku Jual Hewan lewat Facebook dan WA

"Dalam konteks Pemilu, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi keuangan partai politik yang terkait dana kampanye," kata Puadi saat dihubungi, Jumat, 17 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: