Konten Kreator Mandi Lumpur Mengamuk, Minta Paksa Gift Singa Untuk Bayar Cicilan Bank

Konten Kreator Mandi Lumpur Mengamuk, Minta Paksa Gift Singa Untuk Bayar Cicilan Bank

Sultan Akhyar dan Nenek Risma-tangkapan layar-

Lain lagi dengan akun @jayjay1280 mengatakan, “kembali ke pengaturan awal bang.”

BACA JUGA:Viral! Pengedar Sabu Ngaku Dilindungi Polisi saat Konferensi Pers: Kami Berani karena Dilindungi Polres!

BACA JUGA:VIRAL! Kepala Bocah Pengidap Autisme Dijepit Terapis, Polisi Buru Pelaku!

Tanggapan Mensos Soal Konten Mandi Lumpur

Diberitakan sebelumnya Sultan Akhyar merupakan konten kreator mandi lumpur yang sempat ramai karena dianggap tindakan yang dilakukannya adalah bentuk eksploitasi para orang tua yang terlibat dalam konten mandi lumpur tersebut.

Viralnya fenomena live mandi lumpur ini sampai ke Menteri Sosial Tri Rismaharini, menanggapi hal tersebut Risma mengungkapkan bahwa aktivitas ini dapat dipolisikan.

Menurut Risma, aktivitas ini merupakan salah satu bentuk eksploitasi.

“Pelaku bisa ditangkap polisi karena kayaknya ada undang-undangnya,” kata Risma.

Risma mengungkap bahwa ia akan menyurati pihak-pihak terkait agar dapat menangani kasus ini. 

BACA JUGA:Viral! Keributan Pecah di Tempat Hiburan Malam Eks Holywings Jaksel

BACA JUGA:Foto TNI AU Gadungan Bersama Kekasihnya Viral di Media Sosial: Kasihan Ceweknya Gak Si?

“Nanti pemda saya surati untuk imbauan ke daerah. Tugas saya itu untuk menjalankan itu. Ngemis online memang tidak diperbolehkan,” ungkap Risma.

Bahkan  Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang pengemis online “Lansia Mandi Lumpur”, yang dilakukan Sultan Akhyar.

Berikut larangan mengemis yang dimuat dalam Pasal 504 KUHP:

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: