Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Crystalino David Ozora atau David. LPSK resmi memberi perlindungan kepada David selama 6 bulan kedepan. -@BonnySidharta-Twitter

JAKARTA, DISWAY.ID-Crystalino David Ozora atau David, anak dari Pengurus GP Ansor , Jonathan Latumahina  terbaring koma selama 6 hari atau 138 jam.

Kondisi kesehatan David sempat mengalami kemajuan, kata keluarga, David sempat merespon gerak namun hingga saat ini belum sadar. 

David belum juga sadar apalagi pulih luka serius akibat dianiaya Mario Dandy pada Kamis 20 Februari 2023. Keluarga pun meminta pihak berwajib menjerat tersangka Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Mario Dandy Tak Cukup Cuma Dipenjara, Psikolog Forensik : Harus Ada Hukuman Sosial Agar Sok-sok Koboinya Berkurang

Anak ketiga Rafael Alun Trisambodo,  Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka bersama rekannya Shane. Mario Dandy dan Shane menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.

Menurut keterangan Polisi, mereka bertiga berikut pacar Mario Dandy, Agnes, menjumpai dan memancing david untuk ke tempat yang sepi.

Setelah itu terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan David koma

Sementara itu, keluarga sekaligus kuasa hukum Jonathan Latumahina,  M Syahwan Arey menjelaskan, pihaknya meminta tersangka Mario Dandy dikenakan pasal pembunuhan berencana. 

Syahwan menjelaskan bahwa penganiayaan yang dialami David merupakan tindak pidana yang telah direncanakan sebelumnya.

BACA JUGA:Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis, Agnes Gracia Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Gegara Mario, David Dikabarkan Alami Masalah Otak Diffuse Axonal Injury: Ini Penjelasan Risiko, Perawatan Hingga Pemulihan

"Kami mengarah kesana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354 Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media.

Pihaknya berharap Polisi menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads