Mahfud MD Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Tahun 2024: 'Tak Ada Perpanjangan, Tidak Ada Penundaan!'
Mahfud MD -Foto: Instagram/@mohmahfudmd/ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-
Dia menjelaskan pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal itu diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu.
Selain itu, undang-undang itu juga mengatur soal pemilu susulan diselenggarakan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," lanjut Idham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: