Sebelum Beli Narkoba, Ammar Zoni Sempat Kesepakatan Dengan Supirnya

Sebelum Beli Narkoba, Ammar Zoni Sempat Kesepakatan Dengan Supirnya

Polda Metro Jaya tegaskan siap jaga ketertiban saat bulan Ramadhan 2024.-Intan Afrida Rafni-

Keduanya juga mengakui bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik Amar Zoni yang dititipkan melalui tersangka M. 

"Petugas melakukan pengembangan dan akhirnya penangkapan tersangka AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," tandasnya. 

Diketahui, dari dua tersangka, yaitu M dan RH, diamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. 

Dengan ditangkapnya tiga tersangka tersebut, polisi pun mempersangkakan ketiganya dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: