LPSK Rekomendasi Sejumlah Pihak Dampingi AG, Kuasa Hukum Bilang Tidak Perlu

LPSK Rekomendasi Sejumlah Pihak Dampingi AG, Kuasa Hukum Bilang Tidak Perlu

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang terlibat dalam penganiayaan pada Cristalino David Ozora kritik pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan LPSK dinilai tidak perlu merekomendasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendampingi kliennya.

Menurutnya, Kemen PPPA sejak awal kasus tersebut telah mendampingi AG.

BACA JUGA:LPSK Terima Permohonan Perlindungan Dua Saksi Kunci Kasus Mario Dandy

BACA JUGA:Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja

"Sisi lain, kalau LPSK beri rekomendasi ke Kemen PPPA kami rasa tdk perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi Anak AG sebelumnya," katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para Penyidik selama ini," tambahnya.

Sebelumnya, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI dapat mendampingi AG.

Selain itu, memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur

BACA JUGA:Kades Disuntik Mantri Pakai Cairan Racun di Kabupaten Serang Sampai Tewas, Begini Kronologinya

Diketahui, Pengajuan perlindungan pacar Mario Dandy Satriyo inisial AG ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan pihaknya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: