Protes Ahli Waris Haji Nimun Perjuangkan Tanah Rp 44 Miliar Sempat Tak Digubris, Kedok Oknum BPN jadi Mafia Tanah Ketahuan
ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan menunjukan surat putusan PN Jaksel-M. Ichsan-
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Camat, Lurah dan BPN Jakarta Selatan tidak memberikan penjelasan apapun mengenai beralihnya tanah milik Haji Nimun menjadi milik Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika walaupun tidak pernah terjadi jual beli tanah oleh ahli waris Haji Nimun.
Padahal BPN Jakarta Selatan sebenarnya dapat menerangkan proses terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tersebut.
BACA JUGA:Alasan Heru Pilih Uus Kuswanto Sebagai Walikota Jakarta Barat: Rotasi Biasa, Agenda Rutin
BPN Jakarta Selatan berusaha menyimpan rapat keterlibatan oknum BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah atas terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019.
Sementara itu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika memilih untuk bungkam.
Tidak mau menjelaskan asal usul tanah yang menjadi dasar penerbitan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 dan menerangkan membeli tanah tersebut dari siapa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: