Mellisa Anggraini Komentari Pihak AG Dalam Persidangan: Gak Usah Berlebihan

Mellisa Anggraini Komentari Pihak AG Dalam Persidangan: Gak Usah Berlebihan

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini optimis jika majelis hakim memvonis terdakwa AG dengan hukuman yang maksimal. -Disway.id/Anisha Aprilia-

“Sidang dilaksanakan di ruang sidang anak,” ucap Djuyamto.

Sementara itu sidang lanjutan terhadap AG masih dipimpin oleh ketua majelis hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

BACA JUGA:Dua Gubernur dari PDIP Sukses Batalkan Piala Dunia U20, Netizen: Terima Kasih Sudah Kubur Mimpi Anak Bangsa

BACA JUGA:Catat! Harga BBM Terbaru Turun Lagi 1.000-1.200 per Liter Hari Ini di SPBU: Begini Cara Pakai QR Code MyPertamina di 94 Kab/Kota Indonesia

Sebagai informasi, terdakwa anak AG (15) menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023 dan dilakukan secara secara tertutup. 

Djuyamto mengatakan yang hadir dalam sidang ini yaitu AG, orang tuanya hingga pekerja sosial. 

"Yang hadir tentu dari anak sendiri selaku anak yg berkonflik dengan hukum, AG, ortunya, kemudian dari Bapas, kemudian dari jaksa tentu, kemudian dari pekerja sosial yg mendampingi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel. 

Kendati demikian, Djuyamto tak menjelaskan tentang materi dari eksepsi tersebut sebab sidang dilakukan secara tertutup. 

BACA JUGA:Akun Instagram Ganjar Pranowo 'Diserang' Pemain Timnas Indonesia U-20: 'Bapak Puas Mengubur Impian Kita?'

BACA JUGA:Diego Michiels Senggol Ganjar Pranowo dan I Wayan Koster: Kalian Top, Sumpah!

"Ya karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui, jadi kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya silahkan ditanyakan kepada penasihat hukum dari terdakwa," ujarnya. 

Djuyamto mengatakan, bahwa AG didakwa dengan sejumlah pasal berlapis. Pasal tersebut salah satunya soal penganiayaan berat.

"Dakwaan kesatu primair : Pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Passl 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Djuyamto.

"Atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke 2 KUHP. Atau ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: