Saat Mudik Bisa Titip Rumah Hingga Barang Berharga ke Polsek dan Polres
Dalam memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik di Hari Raya Idulfitri 2023, pihak kepolisian membuka layanan penitipan. -pmj-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam memberikan keamanan dan kenyamanan para pemudik di Hari Raya Idulfitri 2023, pihak kepolisian membuka layanan penitipan.
Layanan penitipan ini merupakan salah satu skema layanan kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan rumah serta barang berharga yang ditinggal mudik lebaran.
Skema ini disiapkan oleh Polda Metro Jaya dalam mengantisipasi kejahatan di wilayah hukumnya.
BACA JUGA:Hasil MotoGP Amerika 2023: Alex Rins Akhiri Masa Packlik Honda
BACA JUGA:Hasil Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana Buat Beli Sepatu Louis Vuitton dan Plesiran ke Thailand
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan jika penitipan ini tersebut tidak harus mengeluarkan biaya alias gratis.
“Skema penitipan rumah, gratis semuanya, termasuk skema penitipan kendaraan dan barang berharga,” jelas Kombes Pol Trunoyudo.
“Polsek-Polsek, Polres saat ini sudah membuka layanan untuk menerima titipan barang berharga seperti kendaraan dan lain-lain,” sambungnya.
Meskipun demikian, Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan jika dalam penitikan kendaraan seperti mobil dan sepeda motor, kondisi di kantor Polisi memiliki keterbatasan lahan.
BACA JUGA:Panglima TNI Langsung Sambangi Papua, Smart Operation Penanganan KKB Papua Telah Dimulai?
BACA JUGA:Jadwal dan Syarat Mudik Bareng Kimia Farma, Pastikan Telah Lakukan Pendaftaran Ulang
“Penitipan tersebut tentunya tergantung dari kondisi masing-masing Polsek dan Polres dan penitipan ini bukannya unlimited, tetap terbatas sesuai kapasitas lahan,” papar Kombes Pol Trunoyudo.
Sedangkan dalam pengamanan rumah kosong, pihak kepolisian akan mengoptimalkan pengamanan rumah kosong.
Nantinya pihak kepolisian akan mengoptimalkan peran Polisi RW dan berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pengelola keamanan lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: