Pejabat Polda Sumut yang Anaknya Aniaya Mahasiswa Dipecat Polri, Achiruddin Ternyata 5 Kali Pelanggaran dan Sidang Etik
AKBP Achiruddin menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa 2 Mei 2023. -instagram/@poldasumaterautara-
JAKARTA, DISWAY.ID-AKBP Achiruddin Hasibuan, diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya Kepala Bagian (Kabag) Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pemecatan tersebut melalui Sidang Etik yang digelar Propam Polda Sumut pada Selasa 2 Mei 2023.
Achiruddin sendiri bukan pertama kalinya menjalani sidang etik. Sebelum ini Achiruddin Hasibuan diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan menjalani sidang etik sebanyak 5 kali.
AKBP Achiruddin Hasibuan/ Instagram @achiruddinhasibuan--
BACA JUGA:Usai Balik ke Medan, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Polda Sumut Kembali ke Inggris
Menurut Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Achiruddin sudah pernah menjalani sidang etik kepolisian dalam perkara berbeda.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekuensinya harus diberhentikan dari anggota Polri," kata Panca.
Achiruddin Hasibuan kini disanksi pemecatan karena membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan (19) terhadap Ken Admiral (20).
”Dia (Achiruddin) seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai penganiayaan itu. Namun, fakta dari hasil sidang, Majelis Etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca, Rabu 3 Mei 2023.
Berdasarkan pertimbangan itu, ujar Panca, Achiruddin dianggap melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 8, 12, dan 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Buntut Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kapolda Sumut Copot Jabatan AKBP Achiruddin, Buntut Penganiayaan Mahasiswa Medan
"Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan (AKBP AH) melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Panca.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: