'Koboi Jalanan' Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Pengakuan David Yulianto yang Pasang Pelat Polri Palsu

'Koboi Jalanan'  Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Pengakuan David Yulianto yang Pasang Pelat Polri Palsu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers koboi jalanan, Jumat 5 Mei 2023-Humas Polri-

BACA JUGA:Ini Wajah 'Koboi Jalanan' Naik Mobil Plat Dinas Polri yang Ditangkap di Tangsel

Dari hasil pemeriksaan, David juga mengaku sudah menggunakan pelat dinas Polri 10011-VII palsu untuk mobilnya sejak Agustus 2022.

Ia mendapatkan pelat nomor dinas Polri palsu dan pistol airsoft gun seharga Rp3,5 juta tersebut itu dari seseorang berinisial E.

“Yang bersangkutan sampaikan sekira bulan 4 atau 5, tahun 2022, membeli (airsoft gun) beserta card dengan harga Rp 3,5 juta, dari seseorang berinisial E,” kata Trunoyudo.

Kepada penyidik, David mengaku sudah memasang pelat nomor 10011-VII itu di mobil sedan Mazda miliknya selama dua bulan terakhir.

“Sebelumnya digunakan di Innova hitam dan pelat nomor ini sejak Agustus 2022,” ujarnya.

David juga mengaku memakai pelat polisi imitasi untuk menghindari aturan ganjil genap. Ia juga mendapatkan pelat dinas polisi palsu secara cuma-cuma dari seorang berinisial E.

“Tidak diperjual belikan, tetapi dibuatkan, kemudian diberikan, dan digunakan oleh pelaku,” ucap Trunoyudo.

BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Aksi Koboi Todong Pistol ke Sopir Taksi Online di Jalan Tol

Menurut Trunoyudo, David dan E sudah saling mengenal sejak lama. David mendapatkan airsoft gun secara langsung dari E, bukan lewat media sosial.

Saat ini penyidik akan menyelidiki siapa sosok E yang mensuplai airsoft gun dan plat dinas palsu kepada David.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 pro max, 1 unit handphone mek SAMSUNG S21 warna hitam, 1 unit mobil Mazda 6 Nopol D 1662 PY warna abu-abu metalik, 1 buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, 1 pucuk senjata airsoft dan 1 buah kunci akses apartemen.

Akibat perbuatannya, David Yulianto dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads