Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 5.5 dan 12 Kg di Jakarta Selatan Dibongkar Kepolisian

Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Gas Non Subsidi 5.5 dan 12 Kg di Jakarta Selatan Dibongkar Kepolisian

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 dan 5.5 Kilogram di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi 12 dan 5.5 kilogram di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan pelaku laki-laki berinisial RS (46).

Telah lima tahun melakukan praktik curang dengan mengoplos gas elpiji bersubsidi demi meraup keuntungan yang tidak sedikit dan kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Sipir Bantah Pernyataan Yasonna Laoly Akan Peran Jeera di Lapas: Pembinaan Hanya Kalau Ada Keperluan dan Monopoli Bisnisnya Kuat

BACA JUGA:Tim Bulu Tangkis Beregu Putra Indonesia Sabet Medali Emas Setelah Singkirkan Malaysia 3-1, Rehan Naufal: Kita Lebih Siap!

Menurut Henrikus dalam tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan melakukan pengoplosan dari gas bersubsidi ke gas non subsidi telah mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat antara Rp 60-70 ribu per tabung.  

"Pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 60-70 ribu per tabung. Ini udah dilakukan dengan kurun waktu lama 5 tahun oleh pelaku," kata Kompol Henrikus Yossi dalam keterangan resmi, Kamis 11 Mei 2023.

Disisi lain pelaku melakukan tindak kejahatannya itu dengan cara mengoplos ataupun memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram dengan menyuntikan ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram.

BACA JUGA:Syarat Bikin SIM Baru 2023 Semakin Mudah, Ini Daftar Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hingga Bekasi Hari Ini Jumat 12 Mei 2023

BACA JUGA:81.02 Persen Pendatang Baru Jakarta Berpendidikan SLTA ke Bawah dari 5.118 Orang

"Adapun modus operandi yang bersangkutan, adalah mengoplos ataupun memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi 3 kilogram, dipindahkan ke tabung gas non subsidi dengan ukuran 12 kilogram," kata Henrikus Yossi.

Kompol Henrikus Yossi mengatakan pelaku memiliki tujuan pribadi untuk melakukan pengoplosan gas bersubsidi tersebut bukan tidak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari penjualan tabung gas tersebut.

Menurutnya, pelaku menjual kembali gas oplosan itu ke toko-toko dengan harga sesuai dengan pasar.

Kemudian pelaku menyegel gas 5,5 dan 12 Kg dengan cara dipanaskan agar gas tersebut terlihat resmi bukan dari hasil pengoplosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads