Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Respons Kemenkominfo Sangat Jelas

Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G, Respons Kemenkominfo Sangat Jelas

Kejagung periksa 10 saksi dalam kasus korupsi BTS kominfo-Disway.id/Anisha Aprilia-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons sangat jelas adanya perkembangan kasus hukum di lingkungannya.

Respons jelas tersebut ditunjukkan dengan menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Terbaru, kasus tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

BACA JUGA:Surya Paloh Pastikan NasDem Siap Jika Diperiksa Terkait Aliran Dana

Plate dalam kasus tersebut telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dan ditahan di rutan Salemba selama 20 hari. 

"Kementerian Kominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tutur Biro Humas Kementerian Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Rabu, 17 Mei 2023.

Selain itu, Kementerian Kominfo memastikan akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintah dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

"Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut keterangan pers dari Kominfo.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi membeberkan peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA:Fitur Komentar Pakai GIF di Instagram Resmi Dirilis

Kuntadi mengatakan penetapan status tersangka Jhonny Plate usai pihaknya menemukan sejumlah bukti terkait kasus dugaan penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," ujar Kuntadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: