Tidak Semua Isi Dakwaan Mario Dandy Dipublikasikan, Hakim Singgung Kesusilaan
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mario Dandy Satriyo telah memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim mengatakan tak semua isi dakwaan Mario Dandy dipublikasikan.
Menurutnya, ada beberapa isi dakwaan yang tak dipublikasikan seperti yang berkaitan dengan kesusilaan.
"Perlu diketahui bahwa untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan, dan juga anak yang berhadapan dengan hukum, jadi tidak dibiarkan untuk dipublis," kata hakim di ruang persidangan, Selasa, 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Keluarga Besar Shane Lukas Datangi PN Jakarta Selatan Beri Dukngan, Keluarga Mario Dandy?
BACA JUGA:Sanksi Kendaraan Tidak Lakukan Uji Emisi, Parkir Mahal Hingga Tilang Rp 500 Ribu
Menurut hakim, isi dakwaan tersebut tetap dibacakan dan hanya saja, tak dipublikasikan oleh awak media.
"Mungkin tetap dibacakan tapi di off kan, khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa, 6 Juni 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perkara ini akan digelar pada pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Karangan Bunga Penuhi PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
BACA JUGA:Teman Dubai
"Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan jalani sidang pukul 11.00 WIB," ujar Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan sidang akan terbuka untuk umum. Kecuali pada saat AG bersaksi.
"Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," tegas Djuyamto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: