Majelis Hakim Tunjuk Dokter Terawan Rawat Lukas Enembe Selama Masa Bantaran

Majelis Hakim Tunjuk Dokter Terawan Rawat Lukas Enembe Selama Masa Bantaran

Mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto mengajak para dokter bergabung dengan PDSI. Foto: jawapos.com/Dery Ridwansah--

JAKARTA, DISWAY. ID-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunjuk dokter Terawan Agus Putranto untuk merawat terdakwa Lukas Enembe selama dua minggu ke depan. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin 26 Juni 2023.

Hakim Rianto menjelaskan alasannya menunjuk dr. Terawan untuk menjaga kondisi kesehatan Lukas Enembe karena itu merupakan permintaan langsung dari pihak keluarga terdakwa. 

BACA JUGA:Hakim Penuhi Pembantaran Penahanan Lukas Enembe Selama Dua Minggu

Terlebih lagi, kata Hakim Rianto, dr. Terawan juga tengah dinas di rumah sakit tersebut, yakni RSPAD Gatot Subroto

"Silakan kemarin saudara bermohon kepada majelis untuk diperiksa oleb dokter Terawan," ujar Hakim Rianto kepada Lukas Enembe. 

"Sehingga itu kami dalam penetapan ini, memerintah penuntut umum untuk dibantar di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah dr. Terawan yang berdinas di RSPAD Gatot Subroto," lanjutnya. 

Adapun biaya perawatan Gubernur nonaktif Papua tersebut, kata Hakim Rianto, akan didiskusikan terlebih dahulu antara pihak penuntut umum KPK dengan pihak keluarga Lukas Enembe. 

Namun, Hakim Rianto berpesan kepada terdakwa Lukas Enembe untuk menggunakan waktu bantaran tersebut dengan sebaik-baiknya. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Tegaskan NII Sudah Selesai, Minta Al Zaytun Tak Dikait-Kaitkan Lagi

"Masalah yang lain masalah biaya, silahkan saudara berkoordinasi dengan tim penuntut umum KPK seperti itu," kata Rianto. 

"Pergunakan baik-baik waktu selama 2 minggu itu untuk benar-benar pemeriksaan di kesehatan saudara. Mudah-mudahan ada manfaatnya untuk di persidangan selanjutnya," sambungnya. 

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim telah mengabulkan permintaah bantaran penahanan Lukas Enembe. 

Permohonan pembantaran tersebut sebelumnya diajukan oleh Tim Penasehat Hukum karena kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kurang sehat sehingga membutuhkan perawatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads