Chip STNK dan BPKB Elektrik, Korlantas Polri: Data Tidak Bisa Dipalsukan
Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosialnya mengumumkan jika penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-pmj-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemberlakuan chip STNK dan BPKB Elektrik akan segera diberlakukan oleh pihak Korlantas Polri.
Menurut pihak Korlantas Polri, penggunaan chip STNK dan BPKB Elektrik ini untuk menghindari pemalsuan data kendaraan.
Ide chip STNK dan BPKB Elektrik ini diungkapkan oleh Korlantas Polri sehingga nantinya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK akan di pasangai chip yang berisikan data kendaraan.
BACA JUGA:OPM Papua Pecah, Sebby Sambom Ancam Habisi Jeffrey P Bobanak dan Egianus Kagoya
BACA JUGA:Ukraina Dapat Janji Baru Dari G7 Meskipun Belum Diajak Masuk NATO
Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
AKBP Aldo Siahaan selaku Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri menjelaskan STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan.
Menurut AKBP Aldo jika program chip STNK dan BPKB Elektrik terealisasi, maka pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan dapat ditekan.
BACA JUGA:Laporan Pencemaran Nama Baik Cipta Panca Laksana Oleh Irvan Ghani Mulai Diproses Bareskrim
BACA JUGA:Cegah Illegal Drilling, Polri Incar Daftar Inventarisasi Masalah
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ujar AKBP Aldo.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
Adapun pemasangan chip pada STNK ini disebut sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Hubungan Panji Gumilang Dengan NII KW 9 dan Badan Intelijen Dibongkar Mahfud MD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: