Tangan Kirinya Patah, Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri

Tangan Kirinya Patah, Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim Polri

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Panji Gumilang akui seluruh transaksi kauangan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri menyampaikan, bahwa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) tidak bisa menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Panji Gumilang sendiri akan diperiksa terkait kasus penistaan agama

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis, menyebut, Panji tidak hadir dikarenakan sakit.

"Panji tidak hadir karena sakit,” kata Ramadhan, Kamis. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Kembali Diperiksa Atas Penistaan Agama Hari Ini

Ketidakhadiran pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang itu pada pemeriksaan hari ini juga dibenarkan oleh penasihat hukumnya, Hendra Effendy.

Hendra mengatakan Panji tak bisa menghadiri pemeriksaan dikarenkaan tangan kirinya patah. Namun dia tak menjelaskan detail penyebab patahnya tangan Panji.

"KIta kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan. Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," ujarnya. 

Hendra mengaku bakal mendatangi Bareskrim untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Diketahui, penyidikan kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang ini berdasarkan atas dua laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri

BACA JUGA:Sesumbar Panji Gumilang Bakal Bangun Al Zaytun 10 Kali Lipat jika Dirampas, Singgung Kesepakatan Ghanimah: Syeikh Sanggup

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: