3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

Pelaku penganiayaan terhadap Imam Masykur disebut tidak baru sekali beraksi.-net/Google-

BACA JUGA:Identitas Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Jadi Markas Penipuan Dikantongi Kepolisian: Terduga Gunakan KTP Palsu

BACA JUGA:Baru Beroperasi LRT Mogok 2 Kali, Gangguan TPSS Listrik Disebut Jadi Biangnya

"Empat bersaudara, dia anak kedua. Tidak ada dia tidak ada masalah, hutang piutang juga tidak ada dia," ujarnya.

Sang adik sepupu disebut telah merantau ke Jakarta kurang lebih satu tahun lamanya.

"Dia selama kejadian ini satu tahun setengah ada, waktu puasa yang kemarin, iya 2022 kurang lebih," ucapnya.

Selain itu, selama di Aceh korban disebut ikut aktif dalam beberapa kegiatan masyarakat.

BACA JUGA:5 Resep Nasi Kepal ala Korea, Menu Akhir Bulan Simpel yang Ngenyangin!

BACA JUGA:Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke Anggaran LPSK

"Ya seperti anak-anak lainnya, dia aktif juga disini kalangan masyarakat, tidak ada juga masalah-masalah, kalau di rumah sini di kampung seperti biasa, namanya masyarakat, ada kegiatan  gotong royong dia juga pergi, ada musibah pergi juga," sebutnya.

Diketahui, Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Bireun, Aceh bernama Imam Masykur (25) akan dikawal Panglima TNI.

Imam diduga dianiaya Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lain yang terlibat yang membuatnya hingga tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: