Fredy Pratama Bandar Narkoba Kelas Kakap Masih Buron, Kabareskrim: Kendalikan Bisnis dari Thailand

Fredy Pratama Bandar Narkoba Kelas Kakap Masih Buron, Kabareskrim: Kendalikan Bisnis dari Thailand

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

Komjen Wahyu menjelaskan dalam operasionalnya, jaringan ini merupakan sindikat yang secara terstruktur telah diatur oleh Fredy Pratama.

"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya," jelas dia.

Menurut Komjen Wahyu, para sindikat menggunakan alat komunikasi yang sama yakni Blackberry Messenger Enterprise.

BACA JUGA:Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis

BACA JUGA:Transformasi BRI, Dorong Pertumbuhan Kinerja Yang Sehat & Berkelanjutan

Selain itu, Komjen Wahyu juga mengatakan jika jaringan ini juga menggunakan aplikasi yang tidak digunakan oleh masyarakat umum serta menggunakan banyak rekening dari berbagai bank.

"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp 28.7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," kata Wahyu.

Sejumlah tersangka itu dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: