Hakim Saldi Isra Ungkap Keheranannya Atas Dikabulkannya Gugatan Mahasiswa Unsa oleh MK: Saya Bingung, Aneh Luar Biasa, Harusnya Ditolak!
Saldi Isra Dissenting Opinion-Beda pendapat soal penyaluran bansos jelang Pemilu-Antara
JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Saldi Isra ungkap keheranannya atas dikabulkannya gugatan Mahasiswa Unsa oleh MK dan mengatakannya langsung dalam persidangan.
Keheranan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra karena adanya putusan yang mengabulkan gugatan salah satu mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), yaitu Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya bingung, aneh luar biasa, harusnya ditolak," ujar Hakim Saldi Isra di Gedung MKRI, Senin, 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ditkrimsus PMJ Periksa 9 Saksi Terbaru Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK
Dia mengatakan tidak seharusnya gugatan tersebut diterima Mahkamah karena untuk mengubahnya merupakan wewenang dari pembentuk undang-undang.
"Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya," kata Hakim Saldi Isra.
"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," lanjutnya.
Dia pun menjelaskan bahwa kasus ini pernah terjadi juga di MK. Namun, kata Hakim Saldi Isra, tidak pernah terjadi secara tiba-tiba.
BACA JUGA:Kejagung: Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK
BACA JUGA:Makan Siang
Bahkan untuk melakukan perubahan tersebut, diperlukan argumen yang kuat agar gugatannya bisa dikabulkan.
"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat," jelas Hakim Saldi Isra.
"Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?!," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: