Dipecat Dari Ketua MK, Anwar Usman: Isu Conflict Of Interest Adalah Fitnah yang Amat Keji
Eks Ketua MK Anwar Usman menanggapi soal isu conflict of interest atau putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres. -tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Ketua MK Anwar Usman menanggapi soal isu conflict of interest atau putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres.
Dia mengatakan bahwa isu tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak mendasar.
Oleh sebab itu, dia tidak ingin mengorbankan martabatnya demi fitnah yang didapatinya atas putisan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman.
BACA JUGA:Perlawanan Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun
BACA JUGA:22 Mahasiswa Palestina Dapatkan Beasiswa di Unhan RI
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," sambungnya.
Anwar Usman menambahkan bahwa perkara PUU Pemilu hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret sehingga pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua saja.
Oleh karenanya, soal masalah tersebut, dia menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat karena rakyatlah yang berhak menentukan calon pemimpinnya nanti.
"Dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
BACA JUGA:Pengakuan Anwar Usman Pasca Dipecat dari Ketua MK: Saya Dijadikan Objek dan Dipolitisasi
BACA JUGA:Turki Hentikan Pembelian Barang dari Perusahaan yang Dukung Israel: Yang Sudah Ada Akan Kami Buang
Selain itu, Anwar Usman juga mengatakan bahwa isu of conflict of interest tersebut juga telah membunuh karirnya sebagai Hakim yang sudah lama dijalaninya, tepatnya sudah 40 tahun yang lalu.
Akan tetapi, dirinya tidak akan mundur dan tetap menegakkan hukum dan keadilan untuk Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: