Mahfud MD: 'Pemilu 2024 Masyarakat Bebas Memilih, Bukan Karena Intimidasi!'

Mahfud MD: 'Pemilu 2024 Masyarakat Bebas Memilih, Bukan Karena Intimidasi!'

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD-polkam.go.id-

“Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak," tukasnya.

Terkait pemilu, masyarakat dapat melaporkan aduan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:Jokowi Ungkap Alasan WNI di Taipei Terima Surat Suara Pemilu 2024 Lebih Dahulu

Sementara itu, untuk aduan terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, masyarakat dapat melaporkan itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, DPR RI juga membentuk panitia kerja (panja) netralitas TNI dan Polri. TNI pun membentuk posko-posko pengaduan untuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh prajurit dan ASN di lingkungan TNI.

KPU RI menetapkan masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kemudian masa tenang pada 11-13 Februari 2024. KPU menetapkan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari.

KPU juga telah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres sebagai peserta pemilu, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads