Heboh Penerima KJMU-KJP Plus Kaget Kepesertaan Dicabut Mendadak, Mahasiswa UNJ: Abah, Kami Gak Bisa Kuliah!

Heboh Penerima KJMU-KJP Plus Kaget Kepesertaan Dicabut Mendadak, Mahasiswa UNJ: Abah, Kami Gak Bisa Kuliah!

Ilustrasi penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul oleh Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta-Dok. Pemprov DKI Jakarta-

BACA JUGA:Pengadaan Mobil Listrik, Pj Gubernur DKI Jakarta: Saya Bukan Pejabat, Cukup Naik Inova

Total ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk program bantuan KJMU, seperti Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, UIN Syarif Hidayatullah, dan lainnya.

Merespon hal ini Plt Kadis Pendidikan DKI Purwosusilo memberikan klarifikasi. 

Purwosusilo menyatakan bahwa isu pemotongan hak KJMU secara sepihak itu tidaklah benar. Ia mengatakan bahwa penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah tepat sasaran berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Dengan berpegang kepada data, maka KJP Plus dan KJMU bisa menjangkau peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa menuntaskan pendidikan," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa. 

BACA JUGA:PJ Gubernur DKI: Pengungsi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Capai 600 Orang

BACA JUGA:Shane Lukas Rotua Pangondia L Pemilik KJP Plus: 'Kok Bisa Salah Gaul Gini?'

Menurutnya, untuk pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini, Disdik DKI menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023. 

Adapun data tersebut juga memenuhi kriteria yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kemudian, data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

BACA JUGA:Jangan Lupa, Pendaftaran KJP Plus Tahap II Dibuka hingga 26 Oktober 2022

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

Bantuan Bersifat Selektif

Purwosusilo menambahkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Sebab, pihaknya melakukan pemeringkatan kesejahteraan (Desil) bagi peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: