Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang di Kasus TPPU Tak Sah

Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang di Kasus TPPU Tak Sah

Alvin Lim hadir di Sidang lanjutan praperadilan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2024-Dok. LQ Indonesia Lawfirm-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 7 Mei 2024. 

Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak Panji. 

BACA JUGA:Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Cacat Formil dan Dipaksakan

Pihak Panji menghadirkan sembilan saksi, yang di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti, dan ahli hukum perdata Dr. Subani.

Seluruh kesaksian para ahli, dinilai menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah. 

"Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka yang tidak sah," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang. 

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Panji Gumilang Minta Status Tersangkanya di Kasus TPPU Dicabut

"Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil," imbuhnya. 

Menurut Alvin, penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.

"Bahkan yang ngasih keterangan pers harusnya Kabareskrim atau Kapolri ini malah Dir (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim)," ucapnya. 

Selain itu, disebutkan tak ada mens rea atau niat jahat dari Panji Gumilang untuk melakukan TPPU.

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama, Langsung Tunjukkan Sikap Hormat

"Nggak ada mens rea, mereka mempermasalahkan akta tanah yang pakai nama pengurus dan disebutkan oleh ahli itu bukanlah pidana," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads