Mengenal Tapera dan Tujuannya, Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran Wajib

Mengenal Tapera dan Tujuannya, Gaji Karyawan yang Dipotong untuk Iuran Wajib

Mengenal Tapera dan tujuannya, gaji karyawan yang dipotong untuk iuran wajib.-Freepik-

Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, besaran iuran yang ditanggung mencapai 3 persen.

Iuran tersebut ditanggung bersama oleh pemberian kerja sebesar 0.5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, simpanan pekerja mandiri akan ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri atau pekerja lepas sebesar 3 persen.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Gaji Tembus Rp44 Juta

BACA JUGA:Viral ASN Terobos Paspampres Jokowi di Konawe, Ternyata Ingin Mengadu Soal Gaji Ditahan

Tujuan Tapera

Melansir dari laman resminya, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: