Dalami Kasus Investasi Fiktif Dirut Taspen Antonius NS Kosasih, KPK Panggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen

Dalami Kasus Investasi Fiktif Dirut Taspen Antonius NS Kosasih, KPK Panggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK memanggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus investasi fiktif

"Dodi Susanto mendapatkan surat panggilan dari tim penyidik KPK pada Rabu, 12 Juni 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis pada Rabu 19 Juni 2024. 

Kemudian, kata Tessa, untuk lokasi pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

BACA JUGA:Dugaan Pemain Titipan di Timnas U-16 Dibongkar Bung Towel, Singgung Putra dari Exco PSSI

BACA JUGA:Daftar 23 Timnas U-16 yang Akan Berlaga di AFF U-16 Solo, Bung Towel Singgung Dugaan Pemain Titipan dari Anggota Exco PSSI

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Dodi diperiksa untuk tersangka Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen. 

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Saat ini KPK tengah berupaya mengusut penempatan dana investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). 

BACA JUGA:FIFGROUP Tebar Kurban Nusantara, Ada 3 Sapi dan 453 Kambing ke Berbagai Penjuru Negeri

BACA JUGA:Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Bacagub Dharma Pongrekun Bakal Gugat KPU!

Pendalaman materi itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa sejumlah saksi, seperti Labuan Nababan selaku Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen,  ANS Kosasih selaku eks Dirut Taspen dan Sariniatun selaku Kepala Desk Manajemen Risiko Taspen periode Desember 2019–Mei 2020.

Sebelumnya, pada Selasa 7 Mei 2024 dalam pemeriksaan hari itu KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka.

Sedangkan mantan Dirut Taspen sendiri setelah menjalani pemeriksaan, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:Ombudsman RI Klaim Selamatkan Kerugian Masyarakat Senilai Rp 68,7 Miliar Sepanjang 2021-2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: