Polres Jaktim Naikkan Kasus Penggelapan Mobil yang Tewaskan Burhanis di Pati ke Tahap Penyidikan, DPO akan Diterbitkan

Polres Jaktim Naikkan Kasus Penggelapan Mobil yang Tewaskan Burhanis di Pati ke Tahap Penyidikan, DPO akan Diterbitkan

Kematian bos rental mobil berinisial BH di Pati, Jawa Tengah masih diselidiki Polres Metro Jakarta Timur.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

"Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa 18 Juni 2024. 

Diketahui, RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Untuk satu bulannya, uang sewa disepakati senilai Rp 6 juta. Namun, RP tak kunjung mengembalikan mobil milik korban setelah masa sewa habis.

BACA JUGA:Video Pengeroyokan Bos Rental Mobil Asal Jakarta hingga Tewas Beredar di Media Sosial, Warganet: Hukum Semua!

BACA JUGA:Tragedi Rental Mobil di Pati Berujung Maut, Sandiaga Prihatin dan Khawatir Bisa Berdampak Pada Sektor Pariwisata

Setelah dicari sendiri oleh BH, mobil yang digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati tempat kejadian pengeroyokan korban. Hal itu didapat dari pemantauan GPS yang terpasang di mobil tersebut.

Yakin unitnya masih di lokasi, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.

Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu.

Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi karena diteriaki maling saat mengambil unitnya sendiri.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Jawa Tengah telah menetapkan 10 orang tersangka atas pengeroyokan bos rental.

Polisi awalnya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) jadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: