KPK dan Polda Metro Jaya Lakukan Kerjasama Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional

KPK dan Polda Metro Jaya Lakukan Kerjasama Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional

KPK dan Polda Metro Jaya jalin perjanjian kerjasama penguatan pengamanan objek vital nasional-KPK-

 JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mempererat sinergi melalui penandatanganan lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penguatan pengamanan objek vital nasional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan di Rupbasan KPK.  

BACA JUGA:KPK Tahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kasus Korupsi eks Gubernur Maluku Utara

BACA JUGA:KPK Melelang Sebidang Tanah dan Bangunan di Palembang Milik Eks Ketua DPRD Muara Enim

Deputi Biro Umum KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH). 

Pasalnya, penting menjalankan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 juga diatur tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 79).

"Penguatan pengamanan ini sangat diharapkan selaras dalam upaya menjaga valuasi barang sitaan dan rampasan yang tersimpan di Rupbasan. Sehingga masukan dan pendampingan dari rekan-rekan Polda Metro Jaya sangat dibutuhkan dalam konteks menunjang keamanan di lingkungan Rupbasan KPK,” terang Yonathan pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Merujuk Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-1312/HK.02.01/11/2023 tanggal 22 November 2023, menerangkan bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK termasuk sebagai objek vital nasional. 

BACA JUGA:Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Impor Beras, Ini Tanggapan Bos Bulog

BACA JUGA:Ratusan Massa Geruduk Gedung KPK, Minta Usut Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, maka pihak Kepolisian bertugas membantu pengamanan objek vital yang dimaksud. 

“Mengingat di Rupbasan KPK sendiri menyimpan barang sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi, di antaranya terdapat sejumlah unit motor, mobil hingga berkas-berkas penting. Karenanya, KPK memandang diperlukannya penguatan keamanan di Rupbasan, yang memang harus dijaga keamanannya secara ketat,” lanjut Yonathan. 

Sementara itu, AKBP Alith Alarino menyambut baik penandatanganan ini. Ia menyebutkan, hal tersebut jadi komitmen bagi pihaknya untuk mendukung lembaga amtirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

“Jalinan kerja sama ini sangat luar biasa, apalagi kami bisa hadir langsung di Rupbasan. Tentu saja mitigasi risiko terkait pengamanan sangat perlu diperketat. Anggota kami berkomitmen untuk menunjang keamanan di lingkungan KPK,” terang Alith. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: