Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!
Pegi Setiawan kini berhak bebas setelah permohonannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung-JPNN-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menghormati keputusan hakim Pengadilan Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti yang diperintahkan oleh hakim.
"Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan pak hakim. Kami tetap patuh hukum," kata Nurhadi usai persidangan, Senin 8 Juli 2024.
Nurhadi mengatakan proses pembebasan terhadap Pegi Setiawan akan segera dilakukan.
"Kita secepatnya (bebaskan Pegi)," ujarnya.
Meski demikian, ia belum membeberkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Jawa Barat.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Bersyukur Praperadilan Dikabulkan: Kebenaran Ditegakkan untuk Indonesia
"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan demikian, Pegi dinyatakan bebas atas statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Eman mengatakan proses penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: