Pelaku TPPO Penjual Keperawanan Remaja Dibekuk Kepolisian, Iming-imingi Hanphone hingga Apartemen

Pelaku TPPO Penjual Keperawanan Remaja Dibekuk Kepolisian, Iming-imingi Hanphone hingga Apartemen

Wanita berinisial NE (21) diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, di mana pelaku diduga menjual keperawanan para remaja.-Polsek Tambora-

BACA JUGA:Jumlah Harta Kekayaan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tembus Rp310 Miliar, Tak Punya Utang

"Pelaku menerima uang Rp400.000 Rupiah dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000 Rupiah. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," paparnya.

Pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: