Adian Napitupulu: Sebelum Ada Putusan MK Kotak Kosong Diprediksi Terjadi di 140-150 Kabupaten-Kota

Adian Napitupulu: Sebelum Ada Putusan MK Kotak Kosong Diprediksi Terjadi di 140-150 Kabupaten-Kota

Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peraturan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah peraturan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurutnya, dengan adanya keputusan tersebut bisa meminimalisir potensi kotak kosong di Pilkada 2024.

"Dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu akan sangat berkurang drastis," ujar Adian di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:PDIP Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Pasca Putusan MK: Jangan Sampai Masuk Angin

BACA JUGA:Gong! Beredar Video Syur Mirip Azizah Salsha di Media Sosial Usai Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer Kekasih Rachel Vennya

Adian mengatakan, jika MK tak mengubah putusan tersebut maka diprediksi ada 150 kabupaten/kota yang berpotensi kotak kosong. Ia kemudian bersyukur MK membuat kebijakan yang tepat.

"Potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota, yang potensial kotak kosong," kata Adian.

"Tapi, dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis lah," sambungnya.

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 21 Agustus 2024, Cek 5 Lokasi Akurat!

BACA JUGA:Nunung Idap Katarak Usai Didiagnosa Kanker Payudara, Mata Kanan Sudah Tak Bisa Melihat

Menurutnya, putusan MK itu telah menyelamatkan banyak suara rakyat. Sehingga partai memiliki kesempatan untuk mengajukan calon kepala daerahnya.

"Artinya, bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan, ya, karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara. Sehingga, partai-partai yang tidak memiliki wakil di DPRD juga berpotensi untuk bisa mengajukan," tandas Adian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: