BPH Migas Revisi Peraturan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subdisi
Stasiun pengisian BBM subsidi/-Stasiun pengisian BBM subsidi-disway.id/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kesempatan kepada masyarakat, pemerintah, dan badan usaha penugasan untuk memberikan masukan dan tanggapan dalam rancangan perubahan peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian BBM jenis pertalite maupun solar bersubsidi.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati, yang diwakili Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menekankan, adanya perubahan peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023, tentang adanya masukan dari para pemangku kepentingan dan rencana revisi Perpres no 191 tahun 2014 melalui peraturan menteri ESDM.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan revisi peraturan untuk mengakomodir perubahan-perubahan yang terjadi saat ini baik dari segi perubahan peraturan di atasnya maupun kondisi masyarakat.
BACA JUGA:Ma'ruf Amin Diminta Jadi Dewan Syura PKB 2024-20029
BACA JUGA:Aklamasi! Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketum PKB Periode 2024-2029
"Peraturan harus bisa diimplementasikan secara berkelanjutan atau sustainable. Maka, kita terus melakukan improvement,” tegasnya dikutip Sabtu 24 Agustus 2024.
Halim mengungkapkan beberapa poin perubahan dari peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023, antara lain perubahan dan penambahan konsumen pengguna surat rekomendasi untuk transportasi darat, transportasi laut, usaha perikanan, dan usaha pertanian.
Serta penambahan penyalur surat Rekomendasi, yaitu stasiun pengisian bahan bakar bunker.
“Selanjutnya, perubahan kewenangan penerbit surat rekomendasi, di antaranya penghapusan kewenangan Lurah/Kepala Desa untuk penerbit surat rekomendasi untuk usaha pertanian dan transportasi air motor tempel,” terangnya.
Serta penambahan kewenangan kepala pelabuhan perikanan pusat untuk usaha perikanan, penambahan kewenangan kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pertambangan untuk kendaraan angkutan hasil kegiatan pertambangan rakyat golongan batuan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu).
BACA JUGA:LLDikti III Sebut Peran Rektor Jadi Indikator Akreditasi Kampus Selain Jumlah Penelitian
BACA JUGA:Implementasi Kurikulum Merdeka, Untar Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital
Halim menambahkan, perubahan juga mencakup penambahan kewenangan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perdagangan dan/atau urusan pertanian untuk kendaraan angkutan Barang Kebutuhan Pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang penting berupa benih, yaitu benih padi, benih jagung, dan benih kedelai, hasil pertanian, dan penambahan kewenangan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Perkebunan untuk kendaraan angkutan hasil pekebun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: