Rp 1.2 Miliar Uang Palsu Disita Bareskrim Saat Gerebek Tempat Percetakan di Bekasi

Rp 1.2 Miliar Uang Palsu Disita Bareskrim Saat Gerebek Tempat Percetakan di Bekasi

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). -dok disway-

BACA JUGA:Mikel Arteta Perpanjang Masa Bakti di Arsenal, The Gunners Optimis Raih Juara Liga Primier

Akibat perbuatannya, tersangka SU disangkakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: