Rp 1.2 Miliar Uang Palsu Disita Bareskrim Saat Gerebek Tempat Percetakan di Bekasi
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). -dok disway-
BACA JUGA:Mikel Arteta Perpanjang Masa Bakti di Arsenal, The Gunners Optimis Raih Juara Liga Primier
Akibat perbuatannya, tersangka SU disangkakan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: