KPK Klaim Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun

KPK Klaim Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Bertahun-tahun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen penting di dalam mobil yang digunakan buronan Harun Masiku. -Ayu Novita-

Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM.  Mobil yang dipergunakan ditemukan di Thamrin Residence P3, 25 Juni 2024 yang sudah terparkir selama 2 tahun. 

BACA JUGA:Pihak Terlapor Bantah Lakukan Penipuan Rp15 M yang Dituduhkan oleh Bunga Zainal, Begini Pengakuannya

BACA JUGA:Finalis Miss Switzerland Diblender Suaminya, Dilarutkan Dalam Zat Kimia Untuk Hilangkan Jejak

Nawawi menyatakan, keseriusan lainnya ditunjukkan KPK dengan kembali melibatkan penyidik Rossa Purbo Bekti. 

Adapun, Rossa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan itu justru tidak dilibatkan saat perkara naik ke tingkat penyidikan.  

"Seiring dengan pencarian Masiku yang enggak ketemu ini kemudian kami meminta jajaran penindakan masukin lagi si Rossa bahkan dia yang menjadi sekarang kasatgas perkara itu untuk menunjukkan bahwa keseriusan. Hampir tiap minggu saya telepon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’ tutur Nawawi.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan, Heru Budi Serahkan Bantuan Pupuk dan Bibit Poktan di Jagakarsa

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta: Ketiga Pasangan Cagub dan Cawagub Penuhi Syarat Pilkada Jakarta 2024

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. 

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis

BACA JUGA:148 Ribu Tiket KA Ludes Jelang Libur Panjang Maulid Nabi, Melebihi Jumlah Tempat Duduk yang Tersedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads