Tuntut Keadilan, Irjen Karyoto Diminta Segera Tuntaskan Kasus Investasi Bodong yang Menjerat JJS
Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis meminta Polda Metro Jaya bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera atau JJS.-LQ Indonesia Law Firm-
"Jika Janto Junior Simkoputera tidak mengembalikan uang tersebut, makan ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No dengan 10 tahun 1998 tentang Perbankan sudah menantinya. Kemudian pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana 20 tahun," tegasnya.
Saat ini, lanjut Ali, pihak terlapor telah mengembalikan dana kepada para korban baru 60 persen atau sekitar Rp 30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp 53 miliar. Ali juga berharap Janto Junior dapat bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang milik para kliennya, kurang lebih sekitar Rp20 miliar lagi.
"Kami berharap pelaku untuk mengembalikan uang dua belas orang klien kami. Memang sudah dikembalikan sekitar 60 persen, tapi kami meminta uang kliennya kami dikembalikan 100 persen yang nilainya Rp52,3 miliar," ujarnya.
BACA JUGA:Hak Jawab PT UOB Kay Hian Sekuritas atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Ini Klarifikasinya
Sementara itu, salah satu korban bernama Joyke Janto Sutrisno mengungkap, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga telah memberikan atensi terhdap kasus tersebut. Joyke pun berharap atensi yang diberikan Irjen Karyoto dapat membuat Janto Junior sadar untuk segera mengembalikan sisa uang tersebut.
"Kemarin juga sudah hubungi Pak Kapolda Metro dan mengatakan sudah memonitor kasus tersebut, jadi kalau dia tidak mengembalikan sisa uang kami, ini akan dilakukan penindakan pidana," tegasnya.
Selain itu, Joyke juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan PT Multi Visi Jakarta yang menjadi tempat money loundry Janto Junior Simkoputera.
"OJK harus tegas untuk menindak perusahaan seperti ini yang sudah jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," pungkasnya.
Rencananya dalam waktu dekat 12 orang yang merupakan korban dari kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera beserta pihak UOB Kay Hian Sekuritas akan diperiksa sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: