Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana

Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana

Sosok Aipda Wibowo Hasyim, polisi yang laporkan guru honorer dengan menuding aniaya anaknya. --Istimewa

KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Kasus guru honorer Supriyani yang diduga aniaya anak polisi, bisa jadi boomerang untuk lawan hukumnya.

Ya, lawan hukumnya tak lain adalah orang tua siswa SDN 4 Baito Kelas 1 A berinisial R, Aipda Wibowo Hasyim.

Tak hanya Aipda Wibowo, rekan-rekan penyidiknya di Polsek Baito pun terancam bisa jadi tersangka jika Supriyani memang tak bersalah.

BACA JUGA:Respons Kapolsek usai Diduga Malak Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani untuk Penghentian Perkara

BACA JUGA:5 Fakta Mobil Dinas Camat yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK, Kaca Pecah hingga Pelaku Kabur

Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan ia menemukan sejumlah bukti adanya pelanggaran kode etik Polri.

Pelanggaran terkait prosedural proses penyidikan Supriyani yang dinilai cacat secara hukum.

Salah satu pelanggaran kode etik Polri yang diduga dilakukan Aipda Wibowo Cs yakni pemaksaan perkara.


Supriyani menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-

Guru Supriyani mengaku dirinya dituduh menganiaya anak polisi dan diminta mengaku bersalah.

Selain itu, Supriyani juga diduga mengalami pemerasan oleh Aipda Wibowo dan Kapolsek Baito.

Guru yang setiap bulan hanya digaji Rp300 ribu itu, diminta uang damai sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Kala Guru Supriyani Tolak Mediasi 'Berisi' Rp50 juta, Posisi Aipda Wibowo Kian Terpojok: 'Tuntaskan di Pengadilan'

BACA JUGA:Selain Diminta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Honorer Supriyani Juga Diminta Uang Sebesar Rp 17 Juta Lagi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads