Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi kekhawatiran masyarakat dan pengusaha terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa keputusan penerapan rencana kenaikan PPN 12 persen ini sudah diputuskan dengan melalui banyak pertimbangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

BACA JUGA:Tarif PPN 12% Mulai Berlaku 2025 Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Sri Mulyani

BACA JUGA:INDEF Tanggapi Kebijakan Sri Mulyani Soal Pro Kontra PPN 12 Persen

Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani juga menambahkan bahwa kebijakan PPN 12 persen ini nantinya akan diterapkan dengan seksama dengan mengadakan sosialisasi dengan masyarakat. 

Hal ini ditujukan agar tidak ada kegaduhan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih kompeherensif.

"Bukannya kita membabi buta atau tidak perhatian kepada sektor-sektor lain. Tapi APBN harus mampu merespon global financial crisis, kesehatannya harus kita jaga," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Sektor Apa Saja?

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing

Nantinya, beban kenaikan PPN 12 persen akan meliputi konsumsi barang dan jasa yang ada di dalam negeri. 

Beban PPN 12 persen juga akan dikenakan kepada para perusahaan lokal dan asing yang ada di Indonesia dengan pungutan PPN 12 persen kepada konsumen akhir.

Barang-barang termasuk dalam cakupan PPN 12 persen sendiri meliputi pakaian dan barang konsumsi, barang elektronik, hiburan, kesehatan swasta, serta konsultasi. 

Para pelaku usaha kena pajak  dalam bidang yang sudah disebutkan tersebut wajib untuk memungut pajak PPN kepada para konsumen.

BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads