Kisruh Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Tanggapan Apindo
Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, sejumlah pengusaha juga mengaku khawatir dengan rencana PPN 12 persen ini.-Dok. Apindo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan para pengamat serta Ekonom.
Terlebih lagi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen masih akan tetap secara resmi diterapkan pada 1 Januari 2025 nanti.
BACA JUGA:Dampak Penerapan PPN 12 Persen, Ekonom: Inflasi di Depan Mata
BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Harus Bermanfaat Bagi Kesehatan Masyarakat
Padahal sejak diumumkan, tidak sedikit pengamat dan Ekonom yang turut membeberkan dampak serta risiko yang akan ditimbulkan dari penerapan PPN 12 persen ini.
Menurut Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, sejumlah pengusaha juga mengaku khawatir dengan rencana PPN 12 persen ini.
"Ketika Pemerintah mengeluarkan peraturan, pengusaha akan menjalankan itu di lapangan. Itulah filosofi dari PPN ini, karena PPN ini pajak tidak langsung untuk pengusaha. Pemerintah membutuhkan para pengusaha untuk membantu memungut pajak dari masyarakat untuk disetorkan ke negara. Maka dari itu ketika Pemerintah mengeluarkan sebuah aturan (perpajakkan), harusnya mengajak semua sektor terkait, karena dunia usaha punya sebuah proyeksi," ujar Ajib dalam keterangan tertulisnya pada Senin 18 November 2024.
Oleh karena itulah, Ajib juga turut menyampaikan harapannya agar Pemerintah dapat mengkaji peraturan dibalik PPN 12 persen ini secara teliti sebelum nantinya diterapkan secara resmi. Hal ini dikarenakan PPN 12 persen juga berpotensi untuk mempengaruhi daya beli masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Tarif PPN 12% Dinilai Terlalu Berisiko, Pengamat: Membebani Masyarakat
BACA JUGA:INDEF Tanggapi Kebijakan Sri Mulyani Soal Pro Kontra PPN 12 Persen
"Bagaimana Pemerintah itu bukan sekedar berdiskusi dengan pengusaha tidak, tapi dunia usaha akan memberikan pandangan yang lebih kompeherensif. Bagaimana satu sisi penerimaan negara bisa aman, tapi daya beli masyarakat juga tidak terkontraksi secara eskalatif di bawah," pungkas Ajib.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey juga menyebutkan bahwa bahwa penundaan kenaikan PPN 12 persen juga diperlukan untuk melindungi masyarakat kelas menengah.
"Asosiasi sepakat untuk meminta mundur (kenaikan PPN 12 persen) selama setahun dua tahun," ujar Roy dalam keterangan resminya pada Jumat 9 September 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: