Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Gunakan Foto Fiktif sebagai Bukti Pagelaran Kegiatan Seni

Tersangka Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Gunakan Foto Fiktif sebagai Bukti Pagelaran Kegiatan Seni

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta gunakan foto fiktif sebagai bukti pagelaran kegiatan seni.-fajar ilman-

BACA JUGA:Suasana Rumah Duka Bos Rental Mobil yang Ditembak di Tol Tangerang-Merak, Jenazah Langsung Dimakamkan

Diketahui, Kejaksaan Negeri DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka terkait penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang melibatkan penggunaan stempel palsu untuk mengalirkan dana fiktif.

Penetapan tersangka ini terkait korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pihak swasta.

Tersangka pertama adalah Iwan Hendry Wardana (IHW), mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kini nonaktif.

BACA JUGA:Selamat Jalan Atmakusumah, Tokoh Penting Pers Indonesia Kini Telah Berpulang

BACA JUGA:Sri Mulyani Dorong Pendidikan Saham Jadi Mata Pelajaran SD, Mungkinkah?

IHW diduga sebagai otak utama dalam skema korupsi yang melibatkan pengelolaan dana fiktif. Tersangka kedua, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), adalah Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.

Sedangkan tersangka ketiga, Gatot Arif Rahmadi (GAR), merupakan Direktur sebuah perusahaan event organizer yang berperan dalam kegiatan fiktif tersebut.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta. Proses hukum terhadap mereka akan segera dilakukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Mandra Jalani Pola Hidup Sehat di Usia Kepala Enam: Makan Gula Jangan Terlalu Rakus

BACA JUGA:Jenazah Bos Rental Mobil Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak Tiba di Rumah Duka, Tangis Keluarga Pecah

Patris juga menambahkan bahwa salah satu tersangka, GAR, telah ditahan di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Dua tersangka lagi telah kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini termasuk di antaranya upaya penahanan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads