Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Link Tersedia di Laman Dewan Pers Ini
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pedoman penggunaan AI dalam karya jurnalistik.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (Al) dalam produksi karya jumalistik.
Di tengah kemajuan teknologi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi Al digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik.
“Pada pagi hari ini, secara resmi Dewan Pers merilis peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2025. Secara lengkap adalah peraturan Dewan Pers 1/Peraturan DP/I/2025 tentang perdoman penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik,” kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
BACA JUGA:Calon Anggota Dewan Pers Baru Diharapkan Paham Soal AI dan Media Baru
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan, bagian penting dari kode etik jurnalistik yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” tuturnya.
Menurutnya, proses penyusunan perdoman ini melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers sejak April 2024.
Lewat diskusi dan kehadiran berbagai narasumber, baik itu unsur perguruan tinggi, unsur platform, pakar di bidang AI, dan unsur penggiat media yang secara mandiri sudah menyusun pedoman kecerdasan buatan.
Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Pendaftaran Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya
"Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” kata Ninik.
“Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar Al tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi," lanjutnya.
Adapun pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.
Dalam aturan ini diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada 22 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
