Menteri ATR-BPN Batalkan 50 Sertifikat SGHB di Area Pagar Laut Tangerang, Lurah Sebut Bekas Empang

Menteri ATR-BPN Batalkan 50 SGHB Pagar Laut di Desa Kohod Kab Tangerang-disway.id/Candra Pratama-
Dalam kesempatan itu, Nusron mengatakan, dirinya sempat berdebat dengan Kades Kohod, Tarsin.
Sebab, Tarsin menyebut dahulunya titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan.
Kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.
BACA JUGA:Biang Kerok Harga Singkong di Lampung Terjun Bebas Diungkap Mentan: Akan Saya Panggil Importir
BACA JUGA:Buron KPK Ditangkap di Singapura, Menkumham Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.
"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada awak media, Jumat.
"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: