Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaslan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari-Istimewa-
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
KPK juga sudah mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia.
BACA JUGA:KPK akan Verifikasi Laporan Boyamin Saiman soal Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang
Sehingga, Lembaga Antirasuah tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Direktur Jenderal Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu.
Keempatnya adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
BACA JUGA:Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
