bannerdiswayaward

KPK: Kerugian Negara Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Capai Rp 60 Miliar

KPK: Kerugian Negara Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Capai Rp 60 Miliar

KPK: Kerugian Negara Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Capai Rp 60 Miliar-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan Korupsi pembangunan flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Juru Bicara KPK, Tessa Maharhdika mengungkapkan dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini sebesar Rp 60 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 60 milyar," ujar Tessa pada Jumat, 24 Januari 2025.

BACA JUGA: KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau ke Luar Negeri

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit: 11 Ribu Calon Siswa Daftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Masuk Program Sekolah Unggulan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mencegah mereka bepergian keluar negeri selama enam bulan.

“Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 5 orang Warga Negara Indonesia,” ujar Tessa 

Adapun, lima orang tersebut ialah Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018 Yunannaris.

Lalu,  pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

BACA JUGA:Kadin Respon Positif Kebijakan Pemerintah Menahan Devisa Hasil Ekspor, Tapi dengan Catatan...

BACA JUGA:Ogah Tanggapi Pengakuan ASG Miliki SHGB Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Bukti Material dan Tempatnya Mana?

Selanjutnya, ada perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara,” ucap Tessa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads