bannerdiswayaward

Ternyata Warga Kohod Sudah Lapor ke ATR-BPN dan KPK Soal Sertifikat di Pagar Laut Sejak September 2024

Ternyata Warga Kohod Sudah Lapor ke ATR-BPN dan KPK Soal Sertifikat di Pagar Laut Sejak September 2024

Warga Desa Kohod, Khaerudin mengaku telah melaporkan soal sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut.-Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Salah satu warga Desa Kohod, Khaerudin mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK pada 10 September 2024 lalu.

Khaerudin bercerita, saat itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di area pagar laut Alar Jiban, Kohod.

"Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut," ujarnya kepada awak media, Sabtu, 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Emak-emak Desa Kohod Girang Pagar Laut Beserta SGHB Dicabut: Terima kasih Pak Menteri dan Presiden Prabowo!

"Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami. Nah di situ ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," sambung Khaerudin.

Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti atas nama Nasrullah. Masalnya, nama itu telah dicatut ke dalam sertfikat tanpa sepengetahuan korban.

"Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris. Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga," papar dia.

Terkait adanya 50 SHGB dan SHM yang digagalkan Menteri ATR/BPN pada Jumat 24 Januari 2025 kemarin, Khaerudin mengaku senang.

Dia pun meminta pemerintah jangan hanya membatalkan SHGB dan SHM, namun juga menindak pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Tantang Kades Kohod Usai Sebut Pagar Laut Bekas Empang, Nusron Wahid: Kalau Mau Debat Jangan di Laut!

"Kami sangat berterima kasih sekali. Jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual laut ini, kan milik negara, milik umum. Kenapa dijual belikan, dijadikan sertifikat-sertifikat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 Januari 2025.

Peninjauan Nusron itu bertujuan untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Nusron menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Meskipun sempat terjadi perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Tarsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads