Tantang Kades Kohod Usai Sebut Pagar Laut Bekas Empang, Nusron Wahid: Kalau Mau Debat Jangan di Laut!

Tantang Kades Kohod Usai Sebut Area Pagar Laut Dulunya Bekas Empang, Nusron Wahid: Kalau Mau Debat Jangan di Laut-disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHM) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perdebatan memanas ketika Menteri Nusron dan Kades Kohod, Tarsin meninjau langsung area lahan yang bersertifikat di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Tarsin mengatakan, sebelum diterbitkan SGHB, mulanya lahan tersebut bekas empang dan terdapat beberapa tambak yang kemudian terimbas abrasi.
BACA JUGA:KPK Berupaya Melengkapi Berkas Ektradisi Paulus Tannos dari Singapura
BACA JUGA:Kecolongan Soal SGHB dan SHM Pagar Laut di Desa Kohod, Ini Kata Menteri Nusron Wahid
Namun, Menteri Nusron menegaskan bahwa area atau lahan yang sudah tidak ada fisiknya merupakan tanah musnah.
"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.
"Kenapa? barangnya udah nggak ada, gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya. Ini nggak ada barangnya," sambung Nusron.
Tarsin tetap ngotot, dia meyebut, lahan itu memang bekas empang dan tambak yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.
"Tadi saya sama Pak Lurah berdebat. 'Ini dulu abrasi Pak. Ini dulu empang'. Ya udahlah. Kita kan kalau debat tempatnya kan nggak di laut. Debatnya nanti di media saja," kata Nusron.
BACA JUGA:Profil Kades Kohod di Kasus Pagar Laut Tangerang yang Ngotot dan Ajak Debat Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:KPK Sebut Pj Kepala Daerah Tidak Berkontribusi Perbaiki Tata Kelola Pemda
Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.
Lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: