Kapolres Metro Jakarta Selatan Bantah Terima Uang Rp400 Juta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Bantah Terima Uang Rp400 Juta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal memberikan penjelasan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan anak buahnya, AKBP Bintoro-Disway.id/Fajar Ilman-Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membantah keras pernyataan kuasa hukum anak bos Prodia yang menyebutkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp400 juta.

"(Terima uang Rp400 juta) Nggak benar, nggak benar mas," tegasnya kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Kapolres Jaksel Diduga Terima Suap di Kasus AKBP Bintoro!

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Cs Versi Pengacara Tersangka Pembunuhan: Klaim Rugi Rp17,1 Miliar!

Meski demikian, Ade Rahmat mengakui bahwa memang ada pertemuan antara dirinya dengan pihak keluarga tersangka terkait permintaan untuk menghentikan kasus pelecehan dan kematian anak bawah umur di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.

"Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ade Rahmat menegaskan bahwa ia menolak bantuan terkait kasus yang melibatkan nyawa seseorang.

Bahkan, ia menolak tawaran uang yang disebutkan oleh pihak keluarga anak bos Prodia.

BACA JUGA:Kompolnas Monitoring Proses Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

BACA JUGA:Ada Perdamaian di Balik Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Keluarga Korban Terima Rp300 Juta dari Tersangka Arif Nugroho

"Dia menawarkan untuk di SP3, ada duit nih masih ada duit 400, 500, tapi saya tolak. Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru," kata Ade Rahmat.

Pertemuan tersebut, lanjutnya, berlangsung setelah Polres Metro Jaksel menggelar konferensi pers mengenai kasus pembunuhan dengan tersangka AN dan BH.

"(Pertemuan) Setelah kasusnya dirilis. Ya kan sudah ditangguhkan waktu itu. Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," jelasnya.

BACA JUGA:Kompolnas Monitoring Proses Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads