SHGB di Laut Dulunya Bekas Daratan? Ini Kata Kuasa Hukum Warga Kohod

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) pagar laut yang berada sekitar di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang diklaim Kades Kohod Arsin bin Asip bekas empang yang terkena abrasi-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma menjelaskan polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang berada sekitar di Laut Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip ngotot mengatakan ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid bahwa SHGB di laut dulunya bekas daratan, yang seiring berjalannya waktu terkena abrasi.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Warga Kohod: Arsin Sudah Punya Rubicon Sejak Menjadi Kades
Namun, Menteri Nusron dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, tanah yang sudah tidak ada fisiknya masuk ke dalam kategori tanah musnah.
Berangkat dari hal tersebut, Henri Kusuma mengakui bahwa saat itu memang pernah terjadi abrasi di dua tempat. Yakni di Desa Kohod dan Kramat, Kabupaten Tangerang.
Namun, dampak abrasi tidak begitu besar. Pasalnya jarak dari bibir pantai ke area pagar laut lumayan jauh, dan pada saat itu juga sempat muncul tanah timbul.
"Jadi gini, ini kan pantai. Dulu memang ada abrasi tapi ga sebesar itu. Dan sempat muncul ini tanah. Nah, disebutlah tanah timbul. Ga banyak ya, cuman 20-30 hektar mungkin ya. Nah ini sempet timbul.
Tapi tertutup lagi sama laut," ujarnya kepada Disway.id, Sabtu, 1 Februari 2025.
Sementara, jarak menuju ke tempat dipasangnya pagar laut itu sekitar 800 meter dari bibir pantai. Jadi penerbitan SHGB di laut tidak terkait dengan faktor abrasi.
"Empang itu hasil abrasian yang kemudian muncul tanah timbul. Hasil abrasi itu awalnya dijadiin Empang. Ada juga jadiin apa gitu," tuturnya.
"Dan itu sebentar aja. Ga sampe tahunan. Yang saya denger sih ga sampe tahunan. Akhir tahun udah hilang lagi. Tertutup laut lagi," sambungnya.
Menurut Henri, tanah timbul (daratan) yang dijadikan sebagai empang maupun tambak itu hanya muncul beberapa bulan saja. Selepasnya, sudah tidak ada lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: